M. Didi Turmudzi, Adjan Sudjana, Herman Ibrahim, Nurmawan
Oleh Gunawan Undang
POLEMIK produktif yang dikembangkan oleh Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si, Kang Adjan Sudjana, Herman Ibrahim, dan Nurmawan, di harian ini, sesungguhnya bermuara pada butir pemikiran Nurcholis Madjid (Cak Nur). Bahkan, jauh hari sebelum Cak Nur mengemukakan jargon politiknya di tahun 1970-an “Islam, Yes; Partai Islam, No”, seorang sosiolog kaki tangan Belanda; Cristian Snouck Hurgronje, dari hasil kajiannya merekomendasikan kepada pemerintahan kolonial bahwa untuk melawan gerakan Islam politik, pemerintah perlu melakukan dikotomisasi antara Islam sebagai agama dan Islam sebagai doktrin politik atau Islam politik. Pada masa penjajahan Jepang pun sama. Karena kuatnya hubungan simbiotis antara Islam dan politik yang secara politis dianggap dapat mengganggu stabilitas kekuasaan, pemerintah Jepang pun tidak mentolelir “perkawinan” yang “tidak halal” antara Islam dan politik. Namun, “Islam, Yes”-nya dan “politik Islam, No”-nya kolonial, tidak equivalen dengan jargon politik Cak Nur tersebut. Adalah pemikiran M. Didi Turmudzi (“PR”, 16/3, 4/5), Kang Adjan Sudjana (“PR”, 27/4 dan 9/5), Herman Ibrahim (“PR”, 29/4), dan Nurmawan (“PR”, 7/5); yang telah “berdiskusi” tentang Islam politik dalam media ini, yang mendorong penulis untuk urun rembug di dalamnya. Mengingat beberapa penulis menyinggung-nyinggung pemikiran Cak Nur tentang Islam politik dan Clifford Geertz tentang teori “trikotomi”, maka tulisan ini memfokuskan pada gagasan kedua teori tersebut.
Islam dan Politik
Menurut Al-Ghazali, politik merupakan sub-profesi yang paling penting dan paling mulia sehingga menghendaki tingkat kesempurnaan yang lebih tinggi daripada sub-profesi bidang pertanian, pemintalan, dan pembangunan. Al-Mawardi berpendapat, Allah SWT. mengangkat untuk umatnya seorang pemimpin sebagai pengganti (khalifah) Nabi, untuk mengamankan agama, dengan disertai mandat politik. Seorang imam selain pemimpin agama, juga sebagai pemimpin politik. Demikian pula menurut Ibn Taymiyah, mendirikan pemerintahan untuk mengelola umat merupakan kewajiban agama yang paling agung, karena agama tidak mungkin tegak tanpa pemerintahan. Bahkan, beberapa referensi menegaskan, Nabi Muhammad SAW. di samping sebagai pemimpin agama, juga sebagai pemimpin politik (negara). Dengan demikian; sekali lagi, Islam dan politik bersimbiotis (terintegrasi). Ia tidak dapat dipisahkan. Bagaikan dua sisi mata uang, saling melengkapi.Dari beberapa disertasi yang mengkaji masalah Islam politik di masa Belanda dan Jepang seperti yang dilakukan Husnul Aqib Suminto (1996), B.J. Bolland (1985), dan Harry J. Benda (1958), menyimpulkan bahwa rekomendasi Hurgronje kepada pemerintah Belanda tentang dikotomisasi Islam sebagai agama dan Islam sebagai doktrin politik, hanya sesuai dengan kondisi peralihan abad ke-20, sebab perkembangan selanjutnya ternyata menyimpang dari garis politik Hurgronje. Hingga hari ini, Islam dan politik merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Semangat mendirikan partai-partai politik Islam, memperjuangkan Islam sebagai ideologi negara bahkan negara Islam; misalnya, merupakan salah satu wujud bersimbiotisnya antara semangat keagamaan dan politik. Oleh karenanya, pendapat Herman Ibrahim (“PR”, 29/4) bahwa “politik Islam atau Islam politik menjadi wajib hukumnya sejauh mengikuti manhaj Rasulullah saw. dan bukan dengan cara-cara sekuler” agaknya relevan dengan pandangan teori tersebut.Kaitan teori dan fenomena tersebut dengan tulisan Kang Adjan Sudjana (“PR”, 27/4); yang penulis anggap sebagai salah seorang “guru politik” penulis, yang menganggap bahwa “Islam politik tak ada hubungannya dengan partai-partai politik”, merupakan kekeliruan mendasar. Mengapa? Secara teoritis tidak kontekstual dengan beberapa pemikiran di atas, dan secara empiris, berdirinya partai-partai politik (Islam) merupakan ekspresi dan simbolisasi dari gerakan semangat keagamaan yang terus dinamis dan tidak lekang ditelan zaman di negara mana pun, termasuk Indonesia.Dengan nada pesimistik Kang Adjan, dalam tulisannya, menyatakan, “Islam politik bukan saja seharusnya pudar bahkan sebaiknya mati saja dari khazanah kehidupan politik bangsa ini, terutama dari kehidupan masyarakat Sunda”. Masalahnya tidak terletak pada poin tersebut, melainkan di Indonesia yang berlandaskan Pancasila belum memiliki standardisasi Islam politik yang baku. Ke depan, perlu dilakukan “ijtihad politik kolektif”, sebagaimana pernah dilakukan di dalam Kongres Umat Islam di Yogyakarta (Juni 1945) untuk menjadikan Masyumi sebagai satu-satunya partai umat Islam. Yang terjadi pasca-kongres tersebut hingga sekarang, justru yang mengemuka adalah “ijtihad politik awam” yang dilakukan masing-masing “kerumunan”. Akhirnya, timbul polarisasi (Pemilu 1955 dan 1971), bahkan fragmentasi dan konflik (Pemilu 1999 dan 2004).
Hubungan Islam dan Negara
Di Indonesia; sejak zaman penjajahan hingga hari ini, hubungan antara Islam dan negara (kekuasaan) mengalami pasang surut. Kalangan Islam skriptual (meminjam istilah R. William Liddle, 1993), pada era Orla bersemangat memperjuangkan ideologi Islam, di antaranya melalui Piagam Jakarta. Muhammad Natsir bersama Masyumi telah gagal mewujudkan cita-citanya. Hambatannya saat itu tidak hanya konflik ideologi, tetapi partai-partai Islam pun terjebak pada kubangan konflik. Kesepakatan Kongres Umat Islam untuk menjadikan Masyumi sebagai satu-satunya partai umat Islam, tercoreng oleh polarisasi kepartaian (NU, PSII, Perti, dan PPTI). Akibatnya, pada Pemilu 1955 Islam politik gagal membangun kekuatan kolektivitas kekuasaannya. Dan, karena Masyumi dianggap Soekarno mengganggu harmonisasi antara Islam dan negara, partai ini pun kemudian dibekukan pada tahun 1960. Di era Orba, hubungan antara Islam dan negara pun mengalami pasang surut. Politik Soeharto oleh Eep Saefullah Fatah (2001) digambarkan bersifat monopolistis, militeristik, marginalistik, interventif, dan mengabaikan partisipasi aktif masyarakat, khususnya umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia. Fusi partai-partai politik, merupakan kekecewaan terberat para politisi Islam saat itu. Berbarengan dengan situasi marginalisasi tersebut, pada era 1970-an kemudian muncul kalangan intelektualitas Islam yang dimotori Cak Nur menawarkan ide-ide segar berupa pembaruan gerakan Islam politik sebagai “penghantar” atas berkecamuknya hubungan yang tidak harmonis antara Islam dan kekuasaan (Islamo phoby). Cak Nur, menawarkan pendekatan politik substantif (melalui perjuangan pendidikan, dakwah, seni, budaya, dll.), bukan politik simbolik (pendekatan formalisme kepartaian) seperti yang diperjuangkan kalangan skriptualis. Jargon politiknya yang sangat akrab, “Islam, Yes; Partai Islam, No”; menurut hemat saya, bertujuan untuk mendorong dan menambah energi untuk merealisasikan politik substantif tersebut, bukan Cak Nur “marah besar kepada para politikus Islam yang lebih mengutamakan kepentingan dirinya ketimbang kepentingan-kepentingan umat” sebagaimana dikemukakan Kang Adjan Sudjana. Kita dapat mengapresiasi, sepuluh tahun kemudian, sejak digulirkannya gerakan intelektualitas Islam di tahun 1970-an, pendekatan politik substantif Cak Nur mendorong tumbuhnya gelombang baru sehingga mampu mencairkan hubungan politik yang tidak harmonis antara Islam dan negara, termasuk dukungan terhadap ideologi Pancasila, bukan lagi memperjuangkan Islam sebagai ideologi negara. Oleh generasi Cak Nur; seperti di dalam disertasi Abdul Munir Mulkhan (1989) dan Bachtiar Effendy (1998), gelombang baru tersebut disebutnya sebagai “era akomodatif” Orba terhadap Islam. Bukti perkembangan baru tersebut, adalah sikap negara yang mulai tampak ramah terhadap Islam. Dalam hal pendekatan untuk mencapai tujuan Islam politik, tidak lagi menekankan upaya Islam politik partisan (formalisme melalui partai Islam) dengan parlemen sebagai arena perjuangan yang utama, melainkan Islam politik dalam format baru, dimana sejak 1980-an dilakukan pendekatan substansialisme dan integratif ke dalam Golkar, dan partai-partai politik lainnya (PPP dan PDI). Oleh karenanya, jargon politik Cak Nur bukanlah “kemarahan” kepada Islam politik, tetapi justru “keramahan” kalangan intelektualitas Islam terhadap situasi “memfosilnya” batu karang politik Orba yang saat itu sulit ditembus melalui formalisme kepartaian apa pun. Fenomena tersebut semakin mempersulit kalangan Islam sendiri, apabila tradisi politik yang ingin dibentuk dan dikembangkan raja-raja Melayu; sebagaimana kata Azyumardi Azra (1999), adalah tradisi politik Sunni. Sedangkan tradisi dan doktrin politik Sunni menurut Cak Nur (1996) sendiri sering dinilai kompromistis terhadap status quo dan bersifat oportunistik, terutama terhadap kekuasaan. Dengan demikian, “Islam,Yes; Partai Islam, No”-nya Cak Nur adalah wujud high politic untuk “mencuri” kekuasaan dari Orba bagi kepentingan umat Islam melalui pendekatan politik substantif. Cak Nur sesungguhnya tidak “mengharamkan” Islam politik dan pemikiran pembaruannya bertentangan dengan pemikiran Hurgronje yang benar-benar malarang Islam politik yang sesungguhnya.Sebenarnya Cak Nur konsisten mempertahankan semboyan “Islam, Yes; Partai Islam, No”-nya. Pada tanggal 21 Oktober 1992, di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, dalam rangka memperingati “20 Tahun Pembaruan Islam”, dengan bangga ia mengemukakan bahwa semboyannya tersebut benar adanya dan ia pertahankan sampai kini. Sebagian dari keadaan sekarang berjalan sesuai dengan semboyan itu. Dan ternyata, selang dua dasawarsa, semboyan yang mirip sekali diperkenalkan oleh futurolog John Naisbitt dan Patricia Aburdene, “Spirituality, Yes; Organized Religion, No”. Bahkan menurut pengakuan Cak Nur (1993) semboyan ini mengandung makna yang jauh lebih prinsipil daripada semboyannya.
Kekeliruan Trikotomi Geertz
Varian Clifford Geertz (1960) tentang “agama Jawa” dalam trikotomi abangan (animistik, berpusat di pedesaan) – santri (Islam, berpusat di tempat perdagangan/pasar) — priyayi (Hindu, berpusat di kantor pemerintahan/kota), yang dipakai oleh M. Didi Turmudzi sebagai pisau analisis (“PR”, 16/3), yang kemudian direspon oleh Kang Adjan Sudjana dan Herman Ibrahim dalam memotret Islam dan Sunda; menurut hemat penulis, perbedaan pandangan ketiga penulis tersebut bertitik tolak dari kekeliruan konsep dasar Geertz dalam memilih dan menentukan kategorisasi dan terminologi unit analisis penelitiannya. Akibatnya, dapat memperlemah terhadap kesimpulan akhir penelitiannya. Kelemahan tersebut kerap dijadikan acuan oleh para peneliti, termasuk ketiga penulis tersebut. Sebagai salahsatu satuan unit analisis, identitas “keagamaan” abangan; misalnya, hampir tidak dikenal dalam budaya Islam. Kalau yang dimaksud dengan abangan oleh Geertz adalah “Islam KTP”, maka pengenalan masyarakat terhadap “Islam KTP” tidak identik dengan penganut animisme. Apalagi dalam konteks kesundaan; masyarakat Sunda sudah lebih dulu mengenal Islam ketimbang masyarakat “Mojokuto” (tempat penelitian Geertz di Jawa Timur) yang saat penelitian dilakukan (1951—1956) masih banyak yang mengenal animisme. Selain itu, satuan unit analisis Geertz agaknya semakin kabur dalam membandingkan abangan (animistik) dengan santri (Islam) dalam konteks “agama Jawa”. Artinya, kebenaran ilmiah teori sinkretisme Geertz perlu diragukan. Jadi, masyarakat Sunda yang diinterpretasikan M. Didi Turmudzi didominasi “Islam abangan” dalam konteks pemikiran Geertz, agaknya kurang tepat, apalagi digunakan sebagai pisau analisis dalam memotret fenomena kekalahan capres/cawapres Hamzah Haz dan Agum Gumelar sebagai “simbol representasi Islam dan Sunda”. Dan, sekitar lima belas tahun kemudian, teori trikotomi Geertz ini; termasuk teori kiai sebagai makelar budaya (cultural brokers), telah disanggah disertasi Hiroko Horikoshi (1976) yang meneliti kiai dan perubahan sosial dalam komunitas masyarakat Sunda, yakni di Wanaraja, Garut.Namun, dalam konteks “budaya dan politik”; bukan dalam konteks “keagamaan”, sebagai satuan analisis penelitian, ketiga varian tersebut mungkin relatif masih bisa dibandingkan (dan dapat ditolelir). Dalam hal ini, saya sependapat dengan Geertz bahwa “konflik dan integrasi” di bidang sosial, ideologi, konflik kelas, konflik politik, dan integrasi sosial, satuan analisis abangan-santri-priyayi, masih bisa “disandingkan” untuk kepentingan satuan analisis sebuah penelitian ilmiah. Dalam hal prediksi politik di Indonesia, pandangan Geertz bertolak belakang dengan Cak Nur. Geertz meyakini, di kemudian hari Islam politik skriptual yang akan lebih berkembang ketimbang Islam politik substansial sebagaimana diteorikan Cak Nur. Prediksi mana yang paling tepat? Zaman akan mengujinya!Pembaruan pemikiran Islam politik Cak Nur tidak hanya “dikepung” oleh para penulis yang berpolemik di harian ini, tetapi akan “diuji validitasnya” oleh teori skriptualnya Geertz. Bagaimana pun, ketajaman nalar ilmiah yang digunakan, harus disertai oleh kesadaran relativitas kebenaran ilmiah yang bersifat nisbi dan kearifan rasa sebagai sesama anak bangsa. Wallahu’alam bishawab. ***
Gunawan Undang adalah Doktor bidang Sosiologi Politik